Beranda | Artikel
MENGIKUTKAN MERTUA DALAM IBADAH QURBAN
Minggu, 22 Mei 2022

Soal: Syaikh Bin Baz رحمه الله pernah ditanya, “Saya melakukan ibadah kurban atas nama saya dan istri saya. Biaya pembelian binatang kurban saya ambilkan dari harta saya. Bolehkah istri saya mengikutsertakan ibu dan bapaknya yang sudah meninggal pada ibadah kurban ini?

Beliau رحمه الله menjawab : Jika engkau melakukan ibadah kurban dengan hartamu atas namamu sendiri dan keluargamu, maka itu adalah amalan yang disyari’atkan. Jika engkau memandang perlu mengikut sertakan (nama) kedua mertuamu dalam ibadah kurban itu, maka itu tidak apa-apa. Sedangkan istrimu, maka dia tidak punya hak untuk melakukan itu, dia tidak punya wewenang apapun pada hewan kurbanmu. Engkau sebagai orang yang melakukan ibadah kurban atas nama diri sendiri dan keluargamu. Jika engkau memandang perlu mengikutkan kedua mertuamu, maka itu tidak mengapa.

(Fatâwâ Ahkamul Udhhiyah, hlm. 15).

Majalah As-Sunnah Edisi 04 tahun XIX


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/mengikutkan-mertua-dalam-ibadah-qurban/